KPK Akan Umumkan Nama-nama Anggota DPR dan DPRD yang Tak Laporkan Harta Kekayaan

2019-03-28 262

Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya menjadi sorotan. Padahal, tenggat waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tinggal empat hari lagi.



Indonesian Corruption Watch menyebut, pihak-pihak yang belum melengkapi LHKPN menunjukkan tidak adanya komitmen anti korupsi dari diri penyelenggara sendiri.



Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD di bawah 50 persen.



Laode menegaskan setelah 31 Maret nanti, KPK berencana mengumumkan nama-nama anggota DPR dan DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya.



#LaporPajak #LHKPN #PelaporanPajak


Free Traffic Exchange