Tersangka pelaku pembunuhan yang merupakan dosen Universitas Negeri Makassar Wahyu Jayadi terancam dipecat dari tempatnya bekerja akibat perbuatan dan status hukumnya sebagai pelaku pembunuh staf Biro Administrasi Umum UNM, Siti Zulaeha Djafar. Kini Wahyu Jayadi resmi ditahan di Gowa dan terancam hukuman 15 tahun penjara.