Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengumumkan tarif resmi ojek daring terbaru berlaku pada 1 Mei 2019. Sosialisasi akan dilakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Penentuan tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali, zona kedua Jabodetabek dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Antara Foto.