Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Riau, menerima penyerahan 40 ekor satwa liar dilindungiyang akan diselundupkan ke Malaysia. Dalam penangkapan ini, petugas menangkap 5 orang pelaku. Kelima pelaku diduga melanggar pasal 21 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun kurunganpenjara dandenda Rp 100 juta.