Dagang Sabu, IRT Asal Tallo Makassar Dibekuk Polisi

2019-03-21 248

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jl Galangan Kapal, Tallo, Kota Makassar, Norma (48) harus berurusan dengan polisi.

Norma ditangkap tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, karena mengedar dan menjual narkotika jenis sabu, Selasa (19/3/2019) malam.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes AKP Indra Waspada Yuda mengaku, IRT Norma ditangkap di rumahnya bersama bukti narkoba jenis sabu 17 paket kecil.

"Dia ditangkap di rumahnya, jadi pelaku ini edarkan di rumahnya, kalau ada pasiennya langsung ke rumahnya," kata Indra saat merilis kasus itu, Rabu (20/3/2019) sore.

Norma mengaku, menjual sabu yang dia dapatkan di kampung Sapiria atau Gotong Sapiria itu dari salah seorang pengedar. Selama dua bulan dia sudah menjual.

"Jadi pelaku sudah jualan dua bulan ini, pelanggan atau pasiennya itu dari supir-supir truk. Perpaket ini dia jual 50 ribuan, ini terus yang dilakukan," ungkap Indra.

Selain Norman, tim Polrestabes Makassar juga mengaman seorang pemakai ataupun pembeli, Cedde (28) warga asal Jl Ujung Pandang di Kampung "Narkoba" Sapiria.

"Selain IRT ini yang kami amankan, kami juga amankan seorang pembeli di Sapiria. Barang buktinya berupa narkoba sebanyak satu paket sabu kecil," tambah AKP Indra.

Keduanya disangkakan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun. (*)

Free Traffic Exchange