Suap PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

2019-03-21 1,208

VIVA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.