Terdakwa suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019) siang. Fahmi dianggap terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dengan sejumlah barang senilai ratusan juta rupiah.
Majelis hakim menilai suami artis Inneke Koesherawati tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Fahmi Darmawansyah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu fahmi didenda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
#SuapKalapasSukamiskin #FahmiDarmawansyah