Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambahkan dana alokasi khusus untuk Kebumen dan Purbalingga.
Jaksa mengatakan Taufik meminta fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan. Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) pekan depan.
#TaufikKurniawan #KorupsiDAK