Bandar Narkoba Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

2019-03-17 2

Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang atas kasus kepemilikan 3,5 kg sabu-sabu menimbulkan polemik. JPU keberatan atas putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke MA. Kijang sendiri diindikasi merupakan bandar besar dari jaringan bandar narkotika yang ditembak di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Free Traffic Exchange