Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Bareskrim Polri telah menetapkan UKH sebagai tersangka kasus penyebar berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski ditetapkan tersangka pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.