Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Majelis hakim memvonis Bos Abu Tours Hamzah Mamba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hamzah Mamba terbukti bersalah dalam pidana pencucian dan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp1,2 triliun.