Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Dijerat dengan Pasal Berlapis

2019-03-16 0

Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat. Akibat dari tindakannya itu Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara.