Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/primetime-news/ZkezL0qK-begini-modus-pungli-jenazah-korban-tsunami
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) jenazah korban tsunami Banten di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang. Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan tersangka meminta uang kepada korban sebagai kemudahan pelayanan untuk mengeluarkan jenazah.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/