Kabar Bagus, Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03 Persen

2019-03-16 4

Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Pemerintah telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen di tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Gubernur nantinya akan mengumumkan secara resmi kenaikan itu pada tanggal 1 November 2018.

Free Traffic Exchange