Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/headline-news/wkBD8Y0N-lion-air-beri-santunan-korban-jt-610-rp1-25-miliar-kepala
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 pasal 3 bahwa penumpang dengan kecelakaan pesawat harus diberikan tunjangan maupun asuransi sebesar Rp1,25 miliar per kepala. Pihak Lion Air juga memberikan klaim untuk bagasi sebesar Rp50 juta.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/