Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Sudah Masuk Kejaksaan

2019-03-16 0

Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dalam SPDP tersebut Ratna dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Free Traffic Exchange