Mahfud MD : Ratna Bisa Dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Kebohongan dan Bisa Juga Tidak

2019-03-16 1

Polda Metro Jaya menyatakan aktivis Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan dirinya yang dinilai menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Kejati DKI Jakarta telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus Ratna.




Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/