Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/metro-news/9K548j0k-cegah-kampanye-hoaks-dalam-pemilu-2019
Pengamat Hukum Pidana, Hery Firmansyah, mengatakan penyebar informasi palsu atau hoaks akan dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah. Hal ini dikarenakan melihat bahwasanya berita hoaks dapat menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan khususnya untuk pemilu 2019.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/