Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membenarkan hari ini merupakan hari terakhir bagi Parpol untuk mengganti bacaleg Pemilu 2019 yang sempat dicoret karena tidak memenuhi syarat seperti mantan napi korupsi. KPU masih memberikan pelayanan hingga pukul 24.00 WIB di Gedung KPU Pusat.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/