Bank Indonesia memastikan sanksi denda akan dijatuhkan bagi pihak-pihak yang membawa uang asing lebih dari Rp1 miliar mulai tanggal 3 September mendatang. Pembatasan membawa uang asing bertujuan mencegah gangguan stabilitas nilai rupiah dari adanya aktivitas membawa uang asing yang berlebihan serta mencegah tindak pidana pencucian uang.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/