Mulai 3 September Bawa Uang Asing Lebih dari Rp1 M Kena Denda

2019-03-16 0

Bank Indonesia memastikan sanksi denda akan dijatuhkan bagi pihak-pihak yang membawa uang asing lebih dari Rp1 miliar mulai tanggal 3 September mendatang. Pembatasan membawa uang asing bertujuan mencegah gangguan stabilitas nilai rupiah dari adanya aktivitas membawa uang asing yang berlebihan serta mencegah tindak pidana pencucian uang.






Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Free Traffic Exchange