Korupsi Ala Desa : Dua Mantan Kades di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

2019-03-16 10

Polres Nagan Raya menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pengelolaan dana desa. Dari tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp120 juta lebih.



Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/