Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar peserta pemilu 2019 menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Jika terlambat, maka parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/