Penjelasan MUI Soal Vaksin Campak Rubella

2019-03-16 0

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa masyrakat tak perlu khawatir dengan vaksin MR. MUI menegaskan bahwa walaupun ada unsur yang diharamkan tetapi vaksin tersebut dibolehkan karena ada kondisi tertentu yang memungkinkan secara syar'i untuk menggunakannya.




Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Free Traffic Exchange