Selidiki Mahar Politik Rp 1 Trililun : Bawaslu Panggil Andi Arief

2019-03-16 0

Dalam UU Pemilu pasal 28, apa yang disampaikan Andi Arif terkait mahar politik di kubu Prabowo Subianto menurut Bawaslu adalah perbuatan dilarang namun tidak mengandung pidana. Oleh karena itu Bawaslu saat ini sedang mencari pintu masuk untuk memanggil Andi Arief.




Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Free Traffic Exchange