Regulasi gambut yang dikeluarkan Kementerian LHK memunculkan potensi PHK massal terhadap ribuan tenaga kerja di Provinsi Riau. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menilai hal tersebut hanyalah hal yang didramatisir dan memastikan para pekerja dapat mendapatkan pekerjaan pengganti.