Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan menegaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat JR Saragih berbeda dengan sidang sengketa pilkada meskipun objeknya sama yakni fotocopy legalisir ijazah. Pada saat sidang sengketa JR Saragih mampu menunjukkan ijazah SMA nya yang asli, sementara yang dipermasalahkan saat ini adalah fotocopy legalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) terbitan 5 Maret 2018.