Tenaga kerja Indonesia di luar negeri tidak pernah luput dari jerat masalah. Banyak resiko besar harus mereka hadapi meski kadang nyawa terancam. Kita sering mendengar julukan 'TKI Pahlawan Devisa', lantas mengapa sebagai pahlawan justru nasib mereka memprihatinkan dan minim perlindungan hukum? Apakah moratorium pengiriman TKI menjadi solusi atau justru pemicu masalah baru?