Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanto menyatakan tidak dapat menerima atau menolak eksepsi tim penasihat hukum Setya Novanto. Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan sudah menduga mistake of law terjadi, majelis hakim menyebutkan perhitungan kerugian negara itu dibuktikan nanti di persidangan, jadi gampangnya orang ditetapkan terdakwa dulu baru dihitung kerugian negaranya. Firman Wijaya merasa Setya Novanto menjadi target.