Investigasi Ombudsman di kawasan Tanah Abang menemukan ada oknum tertentu yang menarik pungutan untuk ke pedagang. Para oknum ini mengamankan pedagang, termasuk memberikan informasi jika ada razia. Pedagang Tanah Abang pun diwajibkan membayar hingga Rp5 juta, tergantung pada lokasi dan jenis komoditi yang didagangkan.