Masa kampanye resmi Pilkada DKI Jakarta belum lagi berakhir, namun sudah tercatat 105 tindak pelanggaran yang terjadi. Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mencatat tindak pelanggaran mulai dari pemasangan stiker di rumah dinas, spanduk di lokasi tak semestinya dan 'mencatut' parpol bukan pendukung.