Calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan bisa maju dalam Pilkada tapi harus menunggu hingga selesai percobaan tersebut. Menurut peneliti Perludem Heroik Mutaqin hal tersebut tidak membatasi hak politik seseorang.
Video selengkapnya kunjungi: http://video.metrotvnews.com/primetime-news/videos