DPR baru saja merevisi UU Pilkada dan hasilnya menyulut pro-kontra. Terjadi perubahan pasal yang dampaknya mencemaskan mutu demokrasi. Politik uang diberi jalan menjadi kewajaran, sementara independensi KPU dan Bawaslu diberi pembatasan. Tersangka korupsi bisa jadi calon kepala daerah, verifikasi calon independen tambah dibuat susah.
Selengkapnya kunjungi : http://video.metrotvnews.com/mata-najwa/videos