Undang-undang Pilkada yang baru disahkan DPR dinilai masih memiliki celah di beberapa poin krusial. Poin tersebut diantaranya sengketa Pilkada dan syarat mundur tidaknya calon dari legislator dan petahana, Kamis (2/6/2016).
Selengkapnya kunjungi: http://video.metrotvnews.com/primetime-news/videos