Seorang polisi gadungan berhasil ditangkap setelah memperdaya seorang PNS hingga Rp73 juta dengan iming-iming akan menikahi korban. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ilmu untuk menipu di Lapas Raja Basa, Lampung. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah dipenjara karena mencabuli anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang ITE, Kamis (5/3/2015).