Metrotvnews.com, Bima: Satreskrim Polres Bima berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut solar bersubsidi berisi 2.160 liter solar di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/10/2014). Solar bersubsidi tersebut rencananya akan ditimbun dan digunakan untuk keperluan perusahaan konstruksi jalan dan jembatan. Polisi juga berhasil menggelandang seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pemiliknya. Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bima dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Hasil pemeriksaan sementara pelaku ternyata sudah lama menjalani operasinya.