Empat orang terdakwa pengedar narkotika yang biasa beroperasi di daerah Tangerang Selatan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/9/2014) siang. Keempatnya terbukti bersalah karena telah mengedarkan ganja seberat 450 kilogram.