Metrotvnews.com, Brebes: Meski Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan per 1 September 2014 bahwa kendaraan berat hanya boleh melintas di jalur tengah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, masih banyak kendaraan berat yang membandel dengan alasan belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Seperti terlihat di jalur tengah antara Tonjong-Bumiayu menuju Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2014). Kendaraan berat seperti truk gandeng maupun trailer leluasa melintasi jalur tengah di siang hari.