Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur Kamis (11/09/2014), memvonis terdakwa kasus bandar pengedar narkoba jaringan internasional , Amir Aco dengan vonis penjara kurungan selama seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.