Metrotvnews.com, Solo: Kepolisian Sektor Kota Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/8/2014), menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial SGY beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp88 juta. SGY mengaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp27 juta dari seorang berinisial AW yang beralamat di Medan, Sumatra Utara.