Metrotvnews.com, Langkat: Petugas gabungan dari Kepolisian Resort Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat mengeksekusi lahan seluas 138 hektare milik PT Langkat Nusantara Kepong yang selama ini diduduki oleh petani penggarap di Desa Batu Lapan, Kabupaten Langkat, Sumaetra Utara, Rabu (25/6/2014). Eksekusi lahan dilakukan dengan menghancurkan seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di lokasi lahan sengketa.