Metrotvnews.com, Aceh Timur: SPBU 14.243.486 yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Kamis (24/4/2014), menjual BBM ke masyarakat dalam drum dan jerigen. Praktek yang dilakukan hampir setiap hari ini jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, selain itu juga membuat stok BBM sering kosong.