Metrotvnews.com, Poso: Terkait adanya urat edaran baru KPU Pusat bernomor 661-46, KPU Poso melakukan penyortiran ulang untuk menyamakan hasil penyortiran yang tertera pada petunjuk dalam surat edaran KPU Pusat, karena sebelumnya surat suara yang rusak kini berkurang dan bisa dipakai kembali.