Mantan Hakim Tipikor Semarang Divonis Lima Tahun Penjara

2019-03-16 1

Metrotvnews.com, Semarang: Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korsupsi Semarang Progsono divonis bersalah karena terbukti menerima hadiah atau janji yang diduga mempengaruhi suatu perkara yang sedang diadili. Pragsono dihukum pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, atas vonis tersebut Pragsono menyatakan pikir-pikir, Selasa (8/4).