Unit Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menyita 12 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. BBM jenis solar ini semula akan digunakan kebutuhan pengolahan buah kelapa sawit PT Samudera Sawit Nabati (SSN) di Kecamatan Daulat, Kota Sabulussalam, Aceh.