Majelis hakim membacakan vonis terhadap Yuki Irawan, bos pabrik kuali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/3). Yuki mengajukan banding setelah divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh majelis hakim, karena terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap puluhan karyawannya.