Metrotvnes.com, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa denda bagi angkot yang ngetem tidak pada tempatnya telah diberlakukan pada awal tahun 2014, namun kondisi ini belum berjalan lantaran denda yang diterapkan oleh pihak pengadilan masih rendah sehingga tidak membuat jera para supir angkot.(Muhammad Rifqi)