Metrotvnews.com, Jakarta: LL, mengaku khilaf karena menganiaya anak kandungnya yang berusia 1,5 tahun hingga tewas. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu mengaku tidak membanting anaknya namun hanya melemparnya.
Link metrotvnews.com: http://metrotvn.ws/V186894