Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan warga negara asing yang memiliki KTP elektronik tidak akan memiliki hak suara dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Jika beberapa waktu lalu terselip WNA yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT, Tjahjo memastikan daftar itu sudah dihapus seluruhnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tjahjo Kumolo pada Kamis (14/3/2019) pagi di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Perpustakaan Seluruh Indonesia.
Tjahjo juga menegaskan saat ini jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik berjumlah 1.603 WNA dan 103 di antaranya terselip di daftar pemilih tetap. Kemendagri dan KPU memastikan sudah menghapus daftar DPT WNA.
#TjahjoKumolo #DaftarPemilihTetap #WargaNegaraAsing