Permohonan banding terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dikabulkan. Hukuman Dhani dikurangi dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun. Dhani terjerat kasus ujaran kebencian karena mencuitkan tentang Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu terjerat kasus penodaan agama.