Bawaslu Sumatera Selatan menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu dalam video berisi dukungan sejumlah kepala daerah kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut nol satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dari hasil kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu memutuskan bahwa kelima terlapor yaitu beberapa kepala daerah dan pimpinan dewan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Menurut Bawaslu dalam video itu tidak ada indikasi para terlapor melakukan kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
#VideoDeklarasi #KepalaDaerah #SumateraSelatan